Lombok Timur NTB - Untuk memastikan pemenuhan hak asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan dapat terlaksana dengan baik dan maksimal serta untuk meningkatkan program pembinaan di Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Tim TPP Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar sidang TPP terhadap 9 orang warga binaan, diantaranya 5 orang akan mendapatkan hak Integrasi dan 4 lainnya akan di TPP kan sebagai tamping, Selasa (28/12).
Kegiatan sidang berlangsung di ruang registrasi Lapas dan dipimpin langsung oleh ketua tim TPP Lapas Selong, Nasruddin SP. Dalam sambutannya mewakili Ka Lapas Kelas IIB Selong Purniawal, beliau menyampaikan terkait kewajiban dan hak bagi warga binaan selama di dalam Lapas, serta memberikan wejangan mengenai sikap dan prilaku yang harus dijaga selama proses pengajuan Asimilasi, PB, CB dan CMB. Untuk Warga binaan yang diusulkan sebagai tamping, beliau berpesan agar sekiranya dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tidak menyeleweng dan menyalahi aturan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (GRATIS). Maka dari itu kami mengharapkan sikap baik dari kalian dapat terus ditingkatkan, baik di dalam Lapas maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya, " ungkapnya.(Adbravo)